Sabtu, 23 April 2011

Makalah Biologi ( UTS)



BAB I
PENDAHULUAN


I.1. Latar Belakang

Dewasa ini narkoba atau NAPZA semakin akrab dengan kehidupan kita. Jaringan peredaran barang haram ini telah merambah ke segala lini kehidupan masyarakat dengan jumlah kerugian yang tidak sedikit. Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) penggunaannarkoba di Jakarta 1,5 juta orang dengan nilai transaksi per hari 7 milliar rupiah. DiIndonesia, transaksi narkoba per hari mencapai 19 milliar rupiah. (Liputan 6 SCTV, 5 Juni2007).

Saat ini 1,5 % populasi atau 3,2 juta penduduk Indonesia adalah pengguna narkoba. Dari 3,2 juta pecandu narkoba tersebut, sekitar 56 persen atau 572 ribu orang merupakan pecandu berat yang menggunakan jarum suntik. Pecandu heroin dan morfin yang menggunakan jarum suntik itu berpotensi besar terkena penyakit hepatitis B danhepatitis C bahkan tertular virus HIV-AIDS (Pontianak Post, Jum’at 1 Juni 2007).

Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak yang merugikan dalam berbagai aspek, baik ekonomi, sosial, dan kesehatan. Pengguna narkoba dapat tertular virus HIV,mengalami gangguan sistem syaraf, dan gangguan organ penting lainnya. Begitu banyak dampak buruk yang ditimbulkan karena penyalahgunaan narkoba, sehingga Negara dan agama melarang keras peredaran dan pemakaiannya. Dalam makalah ini,saya akan memaparkan pandangan Islam tentang peyalahgunaan narkoba, bahaya, dan penanggulangannya. Sebagai gejala "non psychotic personality disorder" , penyalahgunaan obat-obatan merupakan bencana manusia yang universal. Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bebas dari gejala tersebut. Sampai saat ini penyalahgunaan Napza di belahan dunia manapun tidak pernah kunjung berkurang, bahkan di Amerika Serikat yang dikatakan memiliki segala kemampuan sarana dan prasarana, berupa teknologi canggih dan sumber daya manusia yang profesional, ternyata angka penyalahgunaan NAPZA makin hari makinmeningkat sejalan dengan perjalanan waktu.

I.2. Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Napza ?
2.      Apa saja jenis-jenis Napza ?
3.      Apa yang menjadi factor risiko terhadap penyalahgunaan Napza ?
4.      Apa tanda-tanda,bahaya dan dampak penyalahgunaan Napza ?
5.      Bagaimana pandangan Islam terhadap penyalahgunaan Napza ?
6.      Bagamana cara penanggulangaan penyalahgunaan Napza ?
7.      Bagaimana sanksi terhadap penyalahgunaan NAPZA menurut persepsiIslam dan hukum yang berlaku di Indonesia?



 

BAB II
PEMBAHASAN

II.1. Pengertian NAPZA

NAPZA ialah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif,
Atau biasa disebut dengan NARKOBA yang merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Kata “Narkotika” sendiri berasal dari Bahasa Yunani “Narkoum”yang berarti membuat lumpuh atau membuat mati rasa. Namun perlu diketahui sebelumnya bahwa narkotika memiliki khasiat dan manfaat yang digunakan dalam kedokteran dalam penanganan kesehatan dan pengobatan, serta berguna bagi penelitian perkembangan ilmu pengetahuan farmasi / farmakologi. Ironisnya saat ini malah disalahgunakan oleh pihak tertentu yang menjadikan narkotika sebagai komoditas ilegal.

Saat ini dikenal jenis-jenis zat psikotropika dan zat adiktif, yaitu zat sintesis atau obat yang dihasilkan melalui proses kimia yang apabila pemakaian melebihi dosis atau disalahgunakan, akan memiliki efek sama dengan pemakaian jenis narkotika. Jenis-jenis zat psikotropika secara klinis tergolong dalam kelompok-kelompok zat anti psikosis,neurosis, depresi, dan psikotogenik dikenal dengan obat penenang atau halusinogen (zat penghayal). Dari jenis zat adiktif dikenal obat-obatan yang dapat menimbulkan rasa ketergantungan. Kedua jenis zat di atas tergolong sebagai narkotika sintetis, kemudian dikenal nama-nama obat seperti methadon, barbitarat, amphetamin.

Alkohol juga merupakan zat lain berbentuk cair yang memabukkan dan mengakibatkan kecanduan. Zat tersebut (dalam bentuk minuman maupun makanan)diperoleh melalui proses senyawa kimia dan fermentasi.

 
II.2. Jenis-Jenis NAPZA


NAPZA dapat dibagi ke dalam beberapa golongan yaitu:
1.Narkotika

Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeridan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut secara terus menerus.Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja, heroin, kokain, morfin,amfetamin, dan lain-lain.Narkotika menurut UU No. 35 tahun 2009 adalah zat atau obat berbahaya yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan maupun perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangisampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Golongan narkotika berdasarkan bahan pembuatannya adalah:
1.      Narkotika alami yaitu zat dan obat yang langsung dapat dipakai sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung dipakai dengan sedikit proses sederhana.

2.      Narkotika sintetis adalah jenis narkotika yang memerlukan proses yang bersifat sintesis untuk keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit/analgesik.
Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya.Narkotika sintetis dapat menimbulkan dampak sebagai berikut:
a.    Depresan = membuat pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri.
b.    Stimulan = membuat pemakai bersemangat dalam beraktivitas kerja dan merasa badan lebih segar.
c.    Halusinogen = dapat membuat si pemakai jadi berhalusinasi yang mengubah perasaan serta pikiran.

3.      Narkotika semi sintetis yaitu zat/obat yang diproduksi dengan cara isolasi,ekstraksi, dan lain sebagainya seperti heroin, morfin, kodein, dan lain-lain.

2. Psikotropika

Menurut Kepmenkes RI No. 996/MENKES/SK/VIII/2002, psikotropika adalah zat atau obat, baik sintesis maupun semisintesis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat yang tergolong dalam psikotropika adalah: stimulansia yang membuat pusat syaraf menjadi sangat aktif karena merangsang syaraf simpatis. Yang termasuk dalam golongan stimulan adalah amphetamine, ekstasi (metamfetamin), dan fenfluramin.

Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
3. Zat Adiktif Lainnya

Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja )




Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3 golonagan besar :
a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. KOKAIN :

Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. KANABIS :

Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. AMPHETAMINE :

Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :
a. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic Acid ).

Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :

Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.

7. SOLVENT / INHALASI :

Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8. ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze, drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran

II.3. Faktor Risiko Penyalahgunaan NAPZA

Penyalahguanaan adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat ( withdrawal symptom ).

Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pecandu narkoba yaitu :
1. Faktor individual :

Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
a. Cenderung memberontak
b. Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang percaya diri
e. Mudah kecewa, agresif dan destruktif
f. Murung, pemalu, pendiam
g. Merasa bosan dan jenuh
h. Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan
i. Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
j. Identitas diri kabur
k. Kemampuan komunikasi yang rendah
l. Putus sekolah
m. Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
2. Faktor Lingkungan :

Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
Lingkungan Keluarga :
a. Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang tua yang bercerai, kawin lagi
d. Orang tua terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.



Lingkungan Sekolah :
a. Sekolah yang kurang disiplin
a. Sekolah terletak dekat tempat hiburan
b.Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
c. Adanya murid pengguna NAPZA.
Lingkungan Teman Sebaya :

a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman dari teman.
Lingkungan Masyrakat / Sosial :
a. Lemahnya penegak hukum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor – faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.

II.4.Tanda-tanda, Bahaya dan Dampak Penyalahgunaan NAPZA

•Tanda-tanda Perubahan Bagi Penyalahgunaan NAPZA:
1. Perubahan Fisik :

- Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
– Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
– Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
– Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.
2. Perubahan sikap dan perilaku :

- Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
– Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
– Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
– Sering mengurung diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
– Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
– Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
– Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.
Bahaya Penyalahgunaan NAPZA
NAPZA berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1. Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
a. Otak dan susunan saraf pusat :
- gangguan daya ingat
- gangguan perhatian / konsentrasi
- gangguan bertindak rasional
- gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
- gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b. Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ). pembengkakan paru ( Oedema Paru )
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e. Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Para pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
f. Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
g. Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
h. Komplikasi pada kehamilan :
- Ibu : anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
Dampak Penyalahgunaan NAPZA

• Dampak Pribadi

1.      Semangat bekerja/belajar menurun, suatu ketika bisa bersikap seperti orang “edan”
2.      Kepribadian berubah drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, dan sikapmelawan kepada siapapun.
3.      Menimbulkan “cuek ” terhadap diri sendiri, seperti malas sekolah, malas mengurusrumah, tempat tidur, kebersihan, dan lain-lain.
4.      Tidak lagi taat terhadap norma agama, hukum, dan norma masyarakat.

• Dampak Sosial :
a. Di Lingkungan Keluarga :
· Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.
· Orang tua resah karena barang berharga sering hilang.
· Perilaku menyimpang / asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
· Putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
· Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
b. Di Lingkungan Sekolah :
· Merusak disiplin dan motivasi belajar.
· Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
· Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
c. Di Lingkungan Masyarakat :
· Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna / mangsanya.
· Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
· Meningkatnya kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
· Meningkatnya kecelakaan.

• Dampak terhadap Keluarga
1.      Tidak lagi menjaga sopan santun, bahkan melawan orang tua sekalipun.
2.      Kegiatan mencuri uang maupun menjual barang di rumah yang bisa diuangkan untuk membeli napza atau narkoba akan terjadi.
3.      Kurang menghargai barang di rumah, mengendarai kendaraan tanpa perhitungan yangmenyebabkan kerusakan atau kecelakaan.
4.      Penyembuhan atau rehabilitasi terhadap pecandu memerlukan biaya yang sangatbesar, akan mengganggu ekonomi keluarga.

•Dampak terhadap Bangsa dan Negara
1.      Generasi muda sebagai pewaris bangsa yang seharusnya menerima tongkat estafetkepemimpinan semakin rusak.
2.      Hilang rasa nasionalisme, patriotisme, dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara. Halini akan memudahkan para provokator untuk menghancurkan negara.


II.5. Pandangan Islam terhadap Penyalahgunaan NAPZA
           
Secara tekstual Islam tidak menyatakan bahwa narkoba itu hukumnya haram, akantetapi melihat dampak penyalahgunaan dari narkoba itu sangat membahayakan, lebihbanyak madharatnya dari pada manfaatnya, maka Islam memutuskan bahwa narkoba ituhukumnya haram.

Seperti firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 219. Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: padakeduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosakeduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219).Dari ayat di atas jelas bahwa khamr itu memabukkan dan hukumnya haram sedangkannarkoba lebih bahaya dari khamr dan hukumnya lebih haram dari khamr. Narkoba tidak hanya membuat orang menjadi mabuk tetapi dapat membuat orang yangmenyalahgunakan menjadi mati. Melihat bahaya narkoba melebihi khamr, maka narkobahukumnya adalah haram.Narkoba tidak hanya sekedar membuat mabuk, tetapi narkoba membuat gangguansyaraf bagi yang menyalahgunakan. Oleh karena itu narkoba harus dijauhi dengan sejauh-jauhnya. Melihat bahaya narkoba yang sangat besar, maka Allah SWT memerintahkanagar sesuatu yang dapat membahayakan seperti minuman keras, narkoba dan lain-lainnyaitu supaya dijauhi Al Qur’an secara tegas telah melarang minuman khamr, yaitu minuman yangmemabukkan. Narkotika dan sejenisnya merupakan jenis minuman keras.

Termuat dalam QS Al Maidah ayat  90,Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkeberuntungan (QS. Al-maidah: 90).Khamr ialah sumber keresahan, permusuhan, dan kebencian yang akan menghancurkan persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia daribertakwa kepada Allah swt.

Diterangkan dalam QS Al Maidah ayat 91,Artinya : “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingatAllah dan sholat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.” (QS. Al-Maidah:91)Hadist tentang laknat terhadap Kham,Artinya : “Malaikat Jibril datang kepadaku lalu berkata : “ Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, yang memerasnya, yang meminumnya, orang yang menerima penyimpanannya, orang yang menjualnya, orang yang membelina, orang yang menyuguhkannya dan orang-orang yang mau disuguhi”. (Riwayat Ahmad bin Hambalibnu Abbas)Hadits ini analaog kepada khamr, oleh karena itu narkoba mempunyai sifat merusak melebihi khamr, sehingga pengguna (ganja, putaw, ekstasi, kokain dan sejenisnya) yangmeracik, penanam, pemproses, penyimpan, penjual, pembeli bahkan yang menyuguhkanserta orang-orang yang mau disuguhi, semua dilaknat Allah, mendapat murka Allah dandosa.Sabda Nabi Muhammad SAW Tentang khamr.Artinya : “Tiap zat/bahan yang memabukkan adalah khamr (alkohal, narkoba dansejenisnya) dan tiap zat bahan yang memabukkan adalah haram”. (Riwayat Abdullah ibnuUmar).Artinya : “Rasullullah SAW melarang setiap zat? Bahan yang memabukkan danmelemahkan”. (Riwayat Umi Salamah)Dalam Islam, narkotika ini sering disebut juga “hasyisyi”. Dalam kitab “Hisyayatul AsSyariah” karangan IbnuTaimiah disebutkan bahwa :“Hasyisyi itu hukumnya haram dan orang yang meminumnya dikenakan hukumansebagaimana orang meminum khamr”.Ulama Hanafiah berpendapat :“Barangsiapa yang memakan/meminum hasyisyi hukumnya zindiq (kafir) serta bid’ah”.

Musyawarah Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10 Pebruari 1978 telahmenyampaikan fatwa yang ditandatangani oleh KH Syukri Ghazali (Ketua Komisi FatwaMUI) dan H. Amirudin Siregar (Sekretaris Komisi Fatwa MUI)
, yaitu sebagai berikut:
1.      Menyatakan haram hukumnya menyalahgunakan narkotika dan semacamnya, yangmenyatakan kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental dan fisik seseorang,serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional.
2.      Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta tentangpemberantasan narkotika dan kenakalan remaja.
3.      Menyambut baik dan menghargai segala usaha pemerintah menanggulangi segalaakibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.
4.      Menganjurkan kepada Presiden RI agar berusaha segera mewujudkan undang-undangtentang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, termasuk obat bius semacamnya,serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya.
5.      Menganjurkan kepada Presiden RI agar membuat instruksi yang lebih keras danintensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika.
6.      Menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, mubaligh, dan pendidik untuk lebih giatmemberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat bahaya penggunaannarkotika.
7.      Menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dansosial serta masyarakat pada umumnya terutama para orang tua untuk bersama-samaberusaha menyatakan “perang melawan penyalahgunaan narkotika”.


Dalil-dalil yang digunakan sebagai landasan dan dasar fatwa tersebut adalah ayat-ayatAl Qur’an dan hadis nabi sebagai berikut:
1.              QS Al Baqoroh ayat 195 :“Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan/kebinasaan (sebagaimanaakibat) tangan-tanganmu…”
2.               QS An Nisa ayat 29 :“Dan janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakan). Sesungguhnya Allah Maha Kasih padamu”.
3.              Hadis Ummu Salamah :“Rasulullah melarang dari tiap-tiap barang yang memabukkan dan yang melemahkanbadan dan akal”. (Hadis riwayat Ahmad dalam musnadnya, dan Abu Daud dalamSunannya dengan sanad yang sholeh).
4.              Hadis Sholeh riwayat Bukhori Muslim:“Tiap-tiap barang yang memabukkan haram”.
5.               Hadis dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah bersabda :“Setiap benda yang memabukkan banyaknya, maka sedikitnya juga haram”(Hadisdikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasal, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).
6.              An Nasal, Ad daruquthy, Ibnu Hibba :“Rasulullah melarang dari yang sedikit, yang banyaknya memabukkan”.
7.              Pendapat Ulama Fikh :“Al Mukhadarat (macam-macam obat bius) menyalahgunakan pemakaiannya, hukumnyaharam” (Ulama-ulama Islam dalam hal ini sependapat).

Dari uraian-uraian tersebut, jelas bahwa meminum khamr termasuk narkotika dansebangsanya, hukumnya haram dan dan dilarang menyalahgunakannya.


II.6. Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan NAPZA
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1. Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.
Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA.
Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2. Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3. Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1. Mengasuh anak dengan baik.
- penuh kasih sayang
- penanaman disiplin yang baik
- ajarkan membedakan yang baik dan buruk
- mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
- mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
2. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat. Hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah.

3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.

4. Orang tua menjadi contoh yang baik. Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.

5. Kembangkan komunikasi yang baik Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6. Memperkuat kehidupan beragama.
Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari.

7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
1. Upaya terhadap siswa :
· Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
· Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.
· Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian NAPZA dan merokok.
· Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
· Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya.
· Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.
2. Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah :
· Razia dengan cara sidak
· Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
· Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru
· Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.
· Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.
3. Upaya untuk membina lingkungan sekolah :
· Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.
· Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah
· Sikap keteladanan guru amat penting
· Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.
Yang dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA:
1. Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama- sama.
2. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya.
3. Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NAPZA.
4. Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA.

4.Pendidikan Agama Sejak Dini

Pendidikan Agama Islam sangat perlu dilaksanakan sejak dini. Bukan hanya itu,bahkan anak yang masih dalam kandungan Sang Ibu pun berusaha mendidik anak tersebutdengan jalan kedua orangtuanya selalu berakhlak dan berbudi baik, menyempurnakanibadah, memperbanyak bersedekah, membaca Al Qur’an, berpuasa, dan berdoa kepadaAllah dengan tulus agar anak yang akan lahir nanti dalam bentuk fisik yang sempurna danmerupakan anak yang berjiwa shaleh.

5.      Pendidikan di Lingkungan Keluarga

Unit terkecil dari masyarakat adalah rumah tangga. Di sinilah tempat pertama bagianak-anak memperoleh pendidikan perihal nilai-nilai sejak anak dilahirkan. Maka dengandemikian orang tua sangat berperan pertama kali dalam mendidik, mengajar,membimbing, membina, dan membentuk anak-anaknya.

6.      Pendidikan Agama di Sekolah / Kampus.
Sekolah maupun perguruan tinggi ialah tempat guru mengajar/mendidik dan muridbelajar dan terdidik, sehingga terciptalah masyarakat pendidikan yang bertujuan menumbuhkan, mengembangkan, dan membentuk kepribadian, pengetahuan danketerampilan anak didik yang kelak akan tumbuh menjadi manusia seutuhnya. Untuk itu,sekolah maupun perguruan tinggi harus berorientasi pada pembangunan dan kemajuansehingga dapat mencetak sumber daya manusia yang beriman, berilmu, dan mempunyaiketerampilan yang tinggi serta memiliki wawasan masa depan yang luas, berakhlak mulia,juga berbudi pekerti luhur.

7.      Pendidikan Agama di Masyarakat

Peranan masyarakat atau lingkungan sangat berpengaruh dalam proses pendidikan.Oleh karena itu, media pendidikan dapat diselenggarakan oleh institusi-institusimasyarakat, termasuk juga pendidikan agama seperti :
1. Majelis ta’lim.
2.Pengajian.
3. Khutbah di tempat ibadah (mesjid).
4. Peringatan hari besar keagamaan.
5. Pranata kemasyarakatan yang bersumber dari agama Islam (pernikahan, kelahiran, khitanan, dll).
6. Perkumpulan-perkumpulan dan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan-kegiatan positif, yang sehat, dan sesuai dengan tuntunanagama.

II.7. Sanksi Hukum Seputar NAPZA

Dalam Persepsi Islam dan Hukum yangBerlaku di Indonesia
Sanksi Hukum dalam Persepsi Islam Alim ulama sepakat bahwa penggunaan obat-obat psikotropika dalam bentuk dan jenis apapun haram hukumnya. Mereka juga bersepakat bahwa penyalahgunaan obat psikotropika merupakan dosa besar yang layak mendapat hukuman. Bahkan selayaknyahukuman itu dalam bentuk yang paling berat. Akan tetapi hukuman penyalahgunaannarkoba tersebut disesuaikan dengan bentuk kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan.Sebab penyalahgunanaan narkoba bisa dalam bentuk mengkomsumsinya, memperdagangkannnya atau mengedarkannnya.

1. Hukuman Bagi Pengguna Narkoba

Bahwa pengguna narkoba dalam beberapa sisi statusnya disamakan dengan peminum khamer, seperti hilangnya kesadaran, ketergantungannya kepada barang tersebut terhalangdari dzikrullah dan ibadah shalat dan beberapa sisi lain. Begitu juga beberapa perkara yang membedakan narkoba ini dengan miras, seperti cara penggunaannya dalam bentuk bendapadat, dengan cara disuntikkkan, penurunan tingkat emosional, tidak mampu bertindak disebabkan terbiusnya alat pengindra dan lain sebagainya.Oleh sebab itu, ahli ilmu berbeda persepsi dalam mengklasifikasikan jenis obatpsikotropika ini, yang berakibat terjadinya perbedaan pendapat dalam menentukan sanksiatas pengguna barang haram itu.

Dalam hal ini ulama berbeda kelompok menjadi 2 kelompok :

1.Dilihat dari sisi pengaruhnya yang ditimbulkan

Narkoba tergolong khamer. Otomatisdalil Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman khamer juga berlaku bagi narkoba,demikian pula mengenai statusnya sebagai murtakib kabair. Konskuensi seluruh tindakanhukum yang berlaku atas peminum khamer juga berlaku atas pengguna narkoba. Karena keduanya mempunyai illat “memabukkan”. Jika peminum khamer terkena hukum cambuk,maka demikian juga pengguna narkoba. Alim Ulama yang berpendapat demikian itu adalah Syaikhul islam ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar Al Ast Qalani, Ibnu Hajar Al Haitami,Az Zarkasi, Adz Dzahabi.

Sebagian ulama yang menggolongkan psikotropika hanya sebagai barang yang membius saja tidak sampai memabukkan. Berdasarkan hal itu hukuman yang dijatuhkanterhadap pengguna narkoba hanya bersifat ta’zir ( peringatan). Bentuk dan jenis hukumannnya diserahkan kepada kebijakan penguasa sesuai dengan kondisi pelakunya.Dan beberapa sudut pandang lain hingga hukuman yang dijatuhkan pemerintah benar-benar merupakan peringatan keras atas penyalahgunaan narkoba. Sehingga sebagian ulama berpendapat jika perlu dinaikkan menjadi hukuman mati.A) Kelompok pertama, mereka yang menggolongkan narkoba ke dalam Khamer.

1. Ibnu Taimiyah berkata,”Hukuman atas peminum khamer adalah dicambuk 80 kali atau40 kali jika ia seorang muslim yang mengakui keharamannya.

2. Ibnu Hajar Al Atsqalani berkata:
“setiap yang memabukkan adalah haram sekalipunbukan dalam bentuk minuman termasuk didalamnya Hasyisy dan sejenisnya”. Diambildari mutlaknya hadist Nabi bahwa setiap yang memabukkan adalah haram hukumnya”.Demikianlah pendapat yang ditegaskan oleh imam Nawawi dan ulama lainnya.



3. Ibnu hajar Al Makki,
“penyalahgunaan Hasysy termasuk dosa besar dan perbuatan fasiqsebagaimana halnya khamr. Semua ancaman berlaku atas peminum khamer juga berlakuatas pengguna hasyisy dan sejenisnya. Sebab keduanya sama sama menghilangkan fungsiakal yang semestinya dijaga. Maka segala sesuatu yang dapat menghilangkan fungsi akal,akan diancam sebagaiman ancaman atas peminum khamer.

4. Imam Az Zarkasi menambahi komentar Ibnu Hajar Al Hatimi tentang barangmemabukkan seperti hasyisy, opium, pala dan banj, seraya berkata, “Sesunguhnya barangyang disebutkan tadi dapat membuat mabuk pemakainya. Sebab secara umum disepakatibahwa pemabuk adalah orang yang tidak karuan cara bicaranya sehingga tersingkaplahrahasia dirinya dan tidak lagi mengenal atas bawah atau panjang pendek.

5. Imam Adz Dhahabi berkata, “Hasyisy semi sintesis yang terbuat dari daun rami haramhukumnya bersadarkan ijma’. Seyogyanya diberlakukan hukum peminum khamer ataspemakainya.Ahli fiqih tidak membedakan antara meminum khamer dengan barang memabukkanlainnya. Mereka menyatakan bahwa, “setiap yang memabukkan banyak / sedikithukumnya haram” . Semuanya tergolong khamer dan dikenai hukum khamer, yaitu haramdan wajib ditegakkan hukuman atas pemakainya.B). Kelompok kedua, mereka yang menggolongkan obat spikotropika hanya sebagaibarang yang membius saja, tidak sampai memabukkan.

Berdasarkan hal itu, hukuman yang dijatuhkan terhadap pengguna narkoba hanya bersifat ta’zir ( pelajaran). Bentuk dan jenis hukumannya diserahkan kepada kebijakan pemimpin / penguasa sesuai dengankemaslahatan yang dirasa perlu, melihat kapasitas kejahatan serta kondisi pelakunya.Ditambah lagi sudut pandang lainnya hingga hukuman yang dijatuhkan pemerintah benar merupakan peringatan keras atas penyalahgunaan narkoba. Sebagian ulama berpendapat,jika perlu dinaikkan menjadi hukuman mati. Sementara jumhur ulama berpendapat bahwamenurut ketentuannya Ta’zir harus lebih ringan dari hukuman peminum Khamer.Hukuman ta’zir diserahkan menurut kebijakan penguasa. Penguasalah yang menentukanjumlah dan bentuk hukuman melihat kemaslahatan. Penguasa boleh menjatuhkanhukuman mati atau lebih ringan dari itu, jika sekiranya dibutuhkan peringatan yang lebihkeras lagi, boleh dijatuhkan sanksi yang lebih berat. Demikian pendapat Imam Malik danbeberapa ahli fiqih.

2. Ikhtilaf Jumlah Cambukan Atas Pemabuk 

1. Jika seseorang terbukti menggunakan barang yang memabukkan, baik khamer ataulainnya, maka hukum harus ditegakkan atas pelaku di dunia. Pengharaman khamer telahditetapkan nash Al Quran sedangkan hukuman ditetapkan dalam hadist yang shahih.Bentuk dan jenis sanksi bersumber dari ijma.Para sahabat dan kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi peminum khamer adalahdicambuk, namun berbeda pendapat dalam masalah jumlah cambukan antara 40 sampai80 kali cambukan.





3. Dalam hadist Rasulullah:

a)Riwayat Turmudzi
Bahwa Rasulullah mencambbuk peminum khamaer 40x dengansepasang sandal.


b)Riwayat Muslim
Dalam shahihnya, yaitu perintah Ustman kepada Ali untuk mencambuk Al Walid bin Uqbah dalam kasus Khamer. Ustman juga menyuruh Abdullah bin Ja’far.Setelah genap 40x cambukan Ustman meminta mencukup seraya berkata, “ketahuilahbahwa Rasulullah mencambuk pemabuk 40 x demikian Abu Bakar. Lalu Umar mencambuk 80x. Semuanya sunnah, namun 40x lebih aku sukai.

c) Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari, “Dalam riwayat itu terdapat penegasan bahwaNabi mencambuk sebanyak 40x. adapun riwayat lain tidak menyebut jumlah cambukan,penyebutan jumlah cambukan hanya terdapat dalam sebagian riwayat, dari anasdisebutkan bahwa rasulullah mencambuknya sebanyak 40x. riwayat ini dapat digabungkandengan riwayat Ali sebagai standar, karena beliau menyebut jumlah secara pasti.Sementara penyebutan jumlah cambukan dalam riwayat Anas hanya sebatas perkiraan.

d)Imam Abu Dawud 
Meriwayatkan dari jalur sanadnya sendiri dalam kitab sunan dari Alibin Abi Thalib bahwa ia berkata, “aku tidak sudi menerima tebusan dari orang yang telahjatuh vonis hukuman terhadapnya, kecuali peminum khamer. Sebab Rasulullah belummenetapkan vonis hukuman tertentu, hukuman yang ditetapkan kepada peminum hanyalahdari kebijakan kami sendiri.

e) Ibnu Hajar berkata, “Dua riwayat dari Ali yang kontradiktif antara riwayat yangmenetapkan bahwa Rasulullah mencambuk sebanyak 40 x dan riwayat bahwa Rasulullahtidak menetapkan batasan hukuman tertentu, dapat kita gabungkan dengan membawakanriwayat yang tidak menetapkan kepada makna bahwa Rasulullah tidak menetapkannyasebanyak 80x atau lebih dari 40 x. Menurut ucapan beliau, “itu hanyalah kebijaksaan kami sendiri. Beliau menyinggung tindakan Umar ( cambuk 80x) oleh sebab itu Ali., sekiranyaia terancam mati pada cambukan diatas 40 x. demikian pendapat yang dipilih Ibnu Hazmdan Al Baihaqi.

f)Imam Baikhaqi
Meriwayatkan dari sunannya, dari Ibnu Abbas berkata, “pecanduminuman keras dimasa Abu Bakar lebih banyak ketimbang masa Rasulullah. Abu Bakar lantas berkata, “kita akan berlakukan hukuman 40x atas mereka”. Abu Bakar kemudianmencambuk pemabuk seanyak yang mereka terima pada zaman rasulullah. Beliaumencambuknya sebanyak 40x, hal ini berlangsung hingga Abu Bakar Wafat.

g) Pada masa Khilafah Umar, beliau mengajak bermusyawarah dengan sahabat laintentang hukuman atas peminum khamer. Beliau berkata, “Orang orang sudah banyak menggandrunginya dan tidak segan-segan menenggaknya!” Saat itu Ali bin Abi Thalibmengajukan pendapat, “ sesungguhnya bila seorang sedang mabuk, ia akan berbicaraserampangan, orang berbicara serampangan akan berkata dusta dan menuduh orang yangtidak bersalah, kenakan atasnya hukuman para penuduh (tanpa bukti). Umar lalumenetapkan hukuman penuduh sebanyak 80x cambukan.

h) Diriwayatkan dari Ali,
Bahwa kadang kala beliau mencambuk lebih dari 80 x. ImamBaikhaqi meriwayatkan dari Sufyan bin Atha’ bin Marwan dari ayahnya berkata, “Suatuketika dihadapkan kepada Ali seorang habsyi yang berbuka di bulan ramadhan denganminum khamer. Ali mencambuknya sebanyak 80x. Keesokan harinya setelah dilepas, Alikembali mencambukknya sebanyak 20x. Beliau berkata, “sesungguhnya 20x cambukan iniadalah sebagai hukuman pelanggar hak Allah yang kamu lakukan yaitu berbuka ( tidak berpuasa pada bulan Ramdhan).

i) Dari Muawiyah bin Abi Sufyan ia berkata, Rasulullah bersabda yang
Artinya:” Bila mereka minum khamer maka Cambuklah mereka, jika diulangi, hendaklahkamu cambuk. Jika mereka masih mengulaginya, hendaklah kamu cambuk, jika padakeempat kalinya mereka masih juga mengulangi, maka bunuhlah mereka .

 
j) Dalam kitab Mushannaf, Abduurazaq Ash Shan'ani meriwayatkan dari Ma'mar dari IbnuJuraij ia berkata, "Ibnu Syihab az Zuhri pernah ditanya , berapa kalikah rasulullahmencambuk peminum khamer?" beliau menjawab, "Rasulullah belum menetapkan batasanhukuman dalam masalah tersebut. Namun beliau perintahkan kepada orang yangmenyaksikan untuk memukulnya dengan tangan dan sandal mereka hingga beliaumengatakan, "Cukup"

k) Bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah sama sekali tidak menjatuhkan hukuman, sebagaimana dalam Sunan Abu Dawud dengan sanad shahih dariibnu Abbas ia menceritakan bahwa, "Rasulullah tidak menetapkan hukuman tertentu bagipeminum khamer. Ibnu Abbas melanjutkan, "Pernah suatu kali seorang laki-laki mabuk dihadapkan kepada rasulullah ketika tiba disamping rumah Abbas, tiba tiba ia lepas lalumasuk kerumah itu dan tidak keluar. Peristiwa itupun dilaporkan kepada Nabi, beliaulantas tersenyum mendengarnya dan tidak menjatuhkan hukuman apapun terhadap lelakiitu.

3. Beberapa Pendapat Dalam Fathul Bari

Perbedaan pendapat dalam masalah banyaknya cambukan yang dijatuhkan bagi peminumnarkoba, sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul bari ada 6 pendapat. sebagai berikut :
1.       Rasulullah belum menetapkan hukuman tertentu, beliau hanya memukul para peminumkhamer, beliau memerintahkan untuk memukul dan mencelanya dengan keras. Riwayattersebut menunjukkan tidak ada batasan hukuman, namun hanya dipukul dan dicela.Sekiranya tindakan itu adalah hukuman, niscaya rasulullah akan menjelaskannya. Namunsetelah pecandu minuman keras bertambah banyak jumlahnya pada masa khilafah Umar r.a beliau berinisiatif mengadakan musyawarah dengan bebarapa sahabat sekiranya parasahabat mengetahui hukuman tertentu atas peminum khamer dalam sunnah nabi, tentuUmar tidak akan melampuinya. Sebagaimana mereka tidak melampui hukuman yangdijatuhkan atas para penuduh tanpa bukti. Sekalipun kasus tuduhan tanpa bukti banyak terjadi, bahkan semakin menjadi-jadi, sehingga bersepakat dengan menjatuhkan hukuman sebayak 80x. Ali bin Abi thalib berpandanagn bahwa meminum khamaer memicuterjadinya tuduhan tanpa bukti sebagaiman ditetapkan di zaman Nabi yaitu 40x. Dengandemikian yang terbaik adalah tidak mengurangi batas minimum hukuman yang dijatuhkannabi yaitu memukulnya. Karena itulah hukuman yang pasti, baik hal itu dinamakanhukuman atau sekedar peringatan.
2.      Batas hukumannya adalah 40x cambukan tidak boleh lebih.
3.      Seperti hukuman sebelumnya, namun penguasa boleh menambah jumlah cambukanmenjadi 80x. namun apakah tambahan itu berupa hukuman atau peringatan.
4.      Batas hukuman adalah 80x cambukan tidak boleh lebih.
5.      Batas hukuman 80x, hanya saja boleh ditambah sebagai bentuk peringatan.
6.      Jika setelah terkena hukuman sampai tiga kali masih diulang maka yang ke 4 kalinya iaboleh dibunuh. Ada yang berpendapat ke 5 kalinya. Al Hafidz Ibnu Hajar menambahkan,bahwa Imam Al Qurthubi menggabungkan antara riwayat yang tidak menyebutkanhukuman atas peminum khamer dengan riwayat yang menyebutkan hukuman / peringatansebagai berikut : "Mulanya tidak ada hukuman khusus atas pemabuk, dengan dalil riwayatIbnu Abbas menceritakan ada pemabuk yang berlindung dirumah abbas. Setelah itudiberikan sanksi berupa peringatan atasnya sebagaimana yang diungkap dalam riwayatyang tidak menyebutkan jumlah cambukan. Baru kemudian ditetapkan batasan hukumanatas peminum khamer, namun hal itu banyak tidak dikehui oleh para shahabat, kendatimereka meyakini bahwa hukuman tertentu itu mesti ada. Oleh karena Abu Bakar memilihhukuman yang dilaksanakan dihadapan Rasulullah dan para sahabat pun menyepakatinya .Kemudian melihat kondisi yang mendesak, Umar dan orang bersepakat dengan beliaulebih dari 40x. Boleh jadi hal itu berdasarkan ijtihad mereka dan boleh jadi tambahan ituhanya sebagai peringatan.

4. Hukuman atas Pedagang, Pemasok dan Pengedar Narkoba
 
Syariat islam tidak hanya menjatuhkan hukuman atas pengguna barang memabukkansemata, namun seluruh pihak yang terlibat dalam kasus penyalahgunannya juga terkenasaksi hukum. Abu daud meriwayatkan dalam sunannya dari Ibnu Umar ia berkat yang artinya: “Allah melaknat pemabuk khamer, penuang, penjual, pembeli, pemeras anggur,yang meminta diperaskan, yang membawa dan yang dibawakan.Perlu diketahui, dalam kitab fiqih klasik tidak disebutkan hukuman tertentu ataspemasok, pengedar dan pedagang obat terlarang. Namun sebagian ahli fikih kontemporer cenderung menjatuhkan hukuman seberat beratnya terhadap pemasok, pengedar danpedagang narkoba. Hingga mereka menetapkan hukum orang yang memerangi Allah danRasul-Nya, yaitu dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan.Dalam hal ini pemerintah boleh mengambil tindakan sepenuhnya untuk menjagaketahanan masyarakat dan melindungi mereka dari bahaya. Pemerintah boleh menetapkansanksi yang berat, seperti hukuman penjara, denda, penyitaan dan tindakan lain dapatmewujudkan maslahat bersama dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas. Dengandemikian oknum perusak dapat dieyahkan sekalipun dengan tindakan tegas seperti tembak ditempat dan hukuman mati jika dibutuhkan.


Dalilnya sebagai berikut:
a. Ketetapan ahli fiqih bahwa pemerintaha boleh menjatuhkan hukuman mati atas oknumyang menyebar kejahatan ditengah umat manusia, baik berbentuk ta’zir atau berbentuk kebijaksanaan politik.

b. Sekiranya hukuman dijatuhkan lebih ringan, maka dia pasti akan melanjutkan aksiperusakan. Kejahatannya tidak dapat dibendung kecuali dengan hukuman mati.Berdasarkan hal itu, maka pemerintah yang berwenang boleh menjatuhkan hukuman matisebagai bentuk ta’zir mnaupun dalam bentuk kebijaksanaan politik.
c. Hadist shahih Rasulullah berupa perintah membunuh peminum khamer pada ke empatkalinya, bila sebelumnya hukuman telah dijatuhkan atasnya dalam kasus sama, sementaraia tidak juga insaf dari perbuatan itu.

5. Sanksi Pengedar Narkoba dengan Realita yang Ada

Realita membuktikan bahwa hukuman yang lebih ringan dari hukuman mati yangditerapkan beberapa negara atas pengedar narkoba ternyata tidak berhasil, masihditemukan kasus penyelundupan. Sementara negara lain yang menerapkan hukuman matiatas pengedar narkoba terbukti berhasil membendung atau meminimalkan denganmenekan penyelundup narkoba.


Sanksi Hukum Penyalahgunaan NAPZA yang berlaku di Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika Bab XV:

Pasal 111

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidanapenjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapanmiliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuktanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelakudipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjarapaling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hokum menggunakanNarkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan NarkotikaGolongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjarapaling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun danpidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain ataupemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lainsebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain matiatau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidanapenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana dendamaksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3(sepertiga).


Pasal 117

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan palinglama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikitRp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyakRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai,menyediakan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidanapenjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditambah 1/3 (sepertiga).
 
Pasal 121

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hokum menggunakanNarkotika Golongan II tehadap orang lain atau memberikan NarkotikaGolongan II untuk digunakanorang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda palingsedikit Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapanmiliar rupiah).


Pasal 122

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan palinglama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400.000.000,00(empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tigamiliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai,menyediakan Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beratnya melebihi 5 (lima) gram,pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahundan paling lama 10 (sepuluh) tahun danpidana denda maksimumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Pasal 126

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakanNarkotika Golongan III tehadap orang lain atau memberikan NarkotikaGolongan III untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidanapenjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratusjuta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal penggunaan Narkotika tehadap orang lain ataupemberian Narkotika Golongan III untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain matiatau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana penjara palingsingkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun danpidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditambah 1/3 (sepertiga).



Pasal 127

(1)   Setiap Penyalah Guna:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidanapenjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidanapenjara paling lama 1 (satu) tahun.
BAB III
PENUTUP


Penyalahgunaan NAPZA merupakan salah satu masalah yang serius di Indonesia.Penyalahgunaan NAPZA sering menyerang kelompok remaja yang merupakan generasipenerus dan harapan bangsa. Di samping karena menyerang remaja, penyalahgunaanNapza juga membawa banyak dampak buruk baik bagi dirinya sendiri, termasuk kesehatan, bagi kehidupan sosial, dan kehidupan berbangsa, bernegara, dan agama. Olehkarena itu, masalah penyalahgunaan NAPZA harus dicegah dan ditanggulangi.NAPZA adalah sesuatu yang memabukkan dengan beragam jenis yaitu heroin atauputaw, ganja atau marijuana, kokain dan jenis psikotropika; ekstasi,methamphetamine/sabu-sabu dan obat-obat penenang; pil koplo, BK, nipam dansebagainya.

Sesuatu yang memabukkan dalam Al-Qur’an disebut khamr, artinya sesuatuyang dapat menghilangkan akal. Meski bentuknya berbeda namun cara kerja khamr dannarkoba sama saja. Keduanya memabukkan, merusak fungsi akal manusia.Dalam sejarahnya, Islam melarang khamr/NAPZA secara bertahap.Pertama,memberi informasi, NAPZA memang bermanfaat tetapi bahayanya lebih besar.Kedua,penekanan soal NAPZA yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan keseimbanganemosi dan pikiran.Ketiga, penegasan, NAPZA sesuatu yang menjijikkan, bagian darikebiasaan setan yang haram dikonsumsi Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yangmenginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya.Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensiterutama akal.Jelaslah, Islam anti narkoba. Islam menjadikan NAPZA sebagai zat yang haramdikonsumsi. Sehingga bagi siapa saja yang melanggar hukum tersebut akan dikenai sanksibaik secara agama maupun hukum pidana yang berlaku di negaranya.


DAFTAR PUSTAKA


www.ayok.wordpress.com/2007/06/27/berantas-narkoba-dengan-syariat/ .Diaksespada tanggal 30 September 2010 pukul 22.15 WIB

www.drugfreeworld.org . Diakses pada tanggal 13 Oktober 2010, pukul 19:31 WIB

www.bnn.go.id . Diakses pada tanggal 24 Oktober 2010 pukul 20:24 WIB

www.farmakologi.files.wordpress.com. Diakses pada tanggal 13 Oktober 2010 pukul15:13 WIB

www.akademik.unsri.ac.id . Diakses pada tanggal 13 Oktober 2010, pukul 15:13 WIB

www.usu.ac.id . Diakses pada tanggal 13 Oktober 2010, pukul 15:21 WIB


http://alumnifiad.youneed.us/dakwah-f9/narkoba-dalam-paradigma-islam-t129.htm.Diakses pada tanggal 30 September 2010, pukul 21:56 WIB

http://www.bnpjabar.or.id/fatwa-mui-tentang-penyalahgunaan-narkoba.Diakses padatanggal 01 November 2010 pukul 19:17 WIB

http://maktabah-jamilah.blogspot.com/2010/04/sanksi-hukum-seputar-narkoba.html-Diakses pada tanggal 04 November jam 10:05 WIBUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Diakses pada tanggal 23 Maret 2011.

http://zenc.wordpress.com/2007/06/13/napza-narkotika-psikotropika-dan-zat-aditif/. Diakses pada tanggal 23 Maret             2011.